Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang memiliki salah satu tugas strategis dalam memberikan rekomendasi kepada Mahasiswa maupun Lembaga yang akan melaksanakan kegiatan seperti:
Penelitian
Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Penelitian oleh Lembaga Survei atau Lembaga lainnya
Kegiatan ini harus dilaksanakan di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah.
✅ Prosedur Penerbitan Surat Rekomendasi:
Pengajuan Permohonan
Pemohon (individu atau lembaga) mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Deli Serdang.
Verifikasi Berkas
Tim dari Kesbangpol akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen seperti proposal, surat pengantar dari institusi asal, dan identitas pemohon.
Penerbitan Surat Rekomendasi
Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, Badan Kesbangpol akan menerbitkan surat rekomendasi resmi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
📌 Untuk kelancaran proses, pastikan seluruh dokumen yang diajukan sudah lengkap dan benar.
💡 Informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengajuan dapat diperoleh langsung di kantor Badan Kesbangpol Kab. Deli Serdang atau melalui kontak resmi kami.