BATIK PERTAMAS

Pengurusan Persyaratan Terdaftar & Keberadaan Ormas

BATIK PERTAMAS (Pengurusan Persyaratan Terdaftar & Keberadaan Ormas) adalah layanan digital dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Deli Serdang yang mempermudah Ormas dan LSM dalam melakukan pendaftaran dan pendataan secara resmi.

Pengurusan dilakukan melalui aplikasi Siap Berbatik. Cukup unduh aplikasi di Google Play Store, login, lalu pilih layanan Batik Pertamas dan ikuti instruksi pengisian formulir serta unggah dokumen yang diperlukan.

Persyaratan Pendaftaran Ormas:
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Deli Serdang.
  2. Akta Pendirian yang Memuat AD/ART dan Susunan Pengurus.
  3. Surat Pengesahan/Terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kemendagri.
  4. Surat Keterangan Domisili dari Lurah dan Camat.
  5. Pengisian Surat Pernyataan yang Disediakan Kesbangpol.
  6. Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama (untuk Ormas Keagamaan).
  7. Surat Rekomendasi dari Kementerian terkait (untuk Ormas Kebudayaan).
  8. Surat Persetujuan dari Tokoh yang Dicantumkan dalam Kepengurusan (jika ada).
  9. Tujuan dan Program Kerja Organisasi.
  10. Biodata Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
  11. Pas Foto Berwarna Pengurus.
  12. Fotokopi KTP Pengurus.
  13. Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus.
  14. Foto Sekretariat Ormas (Tampak Depan dengan Nama Organisasi).
  15. Bukti Kepemilikan atau Surat Perjanjian Kontrak/Izin Pakai Sekretariat.
  16. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas Nama Ormas.